Cara kerja terdakwa, jelas JPU, awalnya terdakwa menyambungan infus set dengan Nacl 100 Ml dengan wings needle. Kemudian mencapurkan 10 Ml Vinicy kedalam Nacl 100 Ml, dengan cara menggunakan suntik 10 cc.
Kemudian, terdakwa menggunakan alkohol swap untuk digunakan ke tangan pasien, lalu setelah itu infus set yang telah dicampur tersebut di suntikan ke tangan pasien.
Selanjutnya dilakukan plaster di jarum suntik yang sudah dimasukkan ke nadi pasien, lalu menuggu sekitar 20-25 menit, menunggu infus set tersebut habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Kemudian Pasal 441 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Cipto Hosari Nababan, melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari polisi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2