Topikseru.com – Tiga terdakwa pembawa ganja seberat 151 kilogram (kg), dituntut jaksa dengan pidana mati. Ketiga terdakwa warga Aceh Tenggara itu diantaranya, Syafi’i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32) dan Jos Pratama (26).
Jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam nota tuntutannya, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya