Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, tiga terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 12 Februari 2025, di sebuah ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dari penangkapan itu, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kg. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2