Dari penangkapan itu, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kg. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Ilustrasi - Jaksa dakwa 3 kurir ganja dengan pidana mati
Dari penangkapan itu, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kg. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.