Ringkasan Berita
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperkuat putusan seumur hidup terhadap dua terdakwa, Bebas Ginting dan Yunus …
- Meski tiga terdakwa telah divonis hukuman penjara seumur hidup, keluarga korban bersama LBH Medan dan Komite Keselama…
- "Putusan ini memang belum sesuai tuntutan maksimal, tapi sudah menunjukkan langkah signifikan dengan menyamakan hukum…
Topikseru.com – Proses hukum kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya di Kabupaten Karo terus bergulir.
Meski tiga terdakwa telah divonis hukuman penjara seumur hidup, keluarga korban bersama LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai masih ada aktor intelektual yang belum tersentuh hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperkuat putusan seumur hidup terhadap dua terdakwa, Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta memperberat hukuman Rudi Sembiring dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman mati.
“Putusan ini memang belum sesuai tuntutan maksimal, tapi sudah menunjukkan langkah signifikan dengan menyamakan hukuman bagi seluruh terdakwa,” ujar Eva Meliani Pasaribu, anak korban, Rabu, 3 September 2025.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Rico Sempurna
Meski demikian, Eva bersama LBH Medan dan KKJ Sumut mendesak aparat untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI Koptu HB, yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan.
Rico diketahui aktif memberitakan praktik bisnis judi milik Koptu HB sebelum tewas dibakar bersama keluarganya.
“Sudah lebih dari satu tahun laporan kami di POMDAM I/BB, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Seolah penyidik enggan mengusut keterlibatan rekan seprofesinya,” kata Direktur LBH Medan.
Menurut mereka, dugaan keterlibatan Koptu HB didukung alat bukti berupa saksi, surat, dan petunjuk. Namun hingga kini, Koptu HB belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.
Desakan LBH Medan dan KKJ
LBH Medan menilai lambannya proses ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di lingkungan militer. Mereka mendesak:
1. Komisi I, III, dan XIII DPR RI memberi atensi pada kasus ini hingga dugaan aktor intelektual diadili.
2. POMDAM I/BB segera memeriksa secara serius dan profesional dugaan keterlibatan Koptu HB.
3. Jurnalis, media, dan masyarakat sipil turut mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan.
Menurut LBH Medan, pembunuhan Rico dan keluarganya merupakan bentuk perampasan hak hidup yang melanggar UUD 1945 Pasal 27, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, dan UU Pers.
Luka Bagi Dunia Jurnalistik
Kasus ini bukan hanya meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi dunia pers di Indonesia.
Wartawan Rico Sempurna Pasaribu tewas bersama keluarganya karena diduga pemberitaannya tentang bisnis judi ilegal menyentuh kepentingan pihak tertentu.
“Kami tidak akan berhenti. Keadilan bagi wartawan Rico adalah keadilan bagi semua jurnalis,” tegas Eva.












