Menurut mereka, dugaan keterlibatan Koptu HB didukung alat bukti berupa saksi, surat, dan petunjuk. Namun hingga kini, Koptu HB belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.
Desakan LBH Medan dan KKJ
LBH Medan menilai lambannya proses ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di lingkungan militer. Mereka mendesak:
1. Komisi I, III, dan XIII DPR RI memberi atensi pada kasus ini hingga dugaan aktor intelektual diadili.
2. POMDAM I/BB segera memeriksa secara serius dan profesional dugaan keterlibatan Koptu HB.
3. Jurnalis, media, dan masyarakat sipil turut mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan.
Menurut LBH Medan, pembunuhan Rico dan keluarganya merupakan bentuk perampasan hak hidup yang melanggar UUD 1945 Pasal 27, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, dan UU Pers.
Luka Bagi Dunia Jurnalistik
Kasus ini bukan hanya meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi dunia pers di Indonesia.
Wartawan Rico Sempurna Pasaribu tewas bersama keluarganya karena diduga pemberitaannya tentang bisnis judi ilegal menyentuh kepentingan pihak tertentu.
“Kami tidak akan berhenti. Keadilan bagi wartawan Rico adalah keadilan bagi semua jurnalis,” tegas Eva.












