3. Jurnalis, media, dan masyarakat sipil turut mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan.
Menurut LBH Medan, pembunuhan Rico dan keluarganya merupakan bentuk perampasan hak hidup yang melanggar UUD 1945 Pasal 27, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, dan UU Pers.
Luka Bagi Dunia Jurnalistik
Kasus ini bukan hanya meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi dunia pers di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wartawan Rico Sempurna Pasaribu tewas bersama keluarganya karena diduga pemberitaannya tentang bisnis judi ilegal menyentuh kepentingan pihak tertentu.
“Kami tidak akan berhenti. Keadilan bagi wartawan Rico adalah keadilan bagi semua jurnalis,” tegas Eva.