Hukum & Kriminal

Polres Garut Ungkap Kasus Penipuan Modus Pacaran Online, Korban Rugi Rp 393 Juta

×

Polres Garut Ungkap Kasus Penipuan Modus Pacaran Online, Korban Rugi Rp 393 Juta

Sebarkan artikel ini
Modus Pacaran Online
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin

Ringkasan Berita

  • "Kasusnya masih terus kita dalami, dan ternyata korbannya tidak hanya satu orang," kata Kepala Satuan Reserse Krimina…
  • Pelaku berhasil merayu korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 393 juta.
  • Modus Pacaran Online dengan Foto Palsu Berdasarkan hasil penyidikan, modus pacaran online ini dilakukan pelaku dengan…

Topikseru.com – Polres Garut mengungkap kasus penipuan dengan modus pacaran online yang dilakukan seorang perempuan berinisial NY alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku berhasil merayu korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 393 juta.

“Kasusnya masih terus kita dalami, dan ternyata korbannya tidak hanya satu orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin, Rabu, 3 September 2025.

Modus Pacaran Online dengan Foto Palsu

Berdasarkan hasil penyidikan, modus pacaran online ini dilakukan pelaku dengan menggunakan foto perempuan berparas cantik di akun media sosial Instagram untuk menarik perhatian korban.

Setelah korban terpikat, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp hingga terjalin hubungan asmara virtual, meski keduanya tidak pernah bertemu langsung.

“Pelaku ini jago merayu, sampai korbannya mau memberikan uang ratusan juta rupiah,” ujar Joko.

Pelaku kerap meminta uang dengan alasan biaya pengobatan orang tuanya. Korban percaya dan melakukan transfer berkali-kali ke rekening milik pelaku.

Belakangan, uang itu ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Korban Lapor Polisi

Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polres Garut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Tasikmalaya pada Agustus 2025.

Selain korban yang melapor, polisi menemukan ada satu korban lain yang enggan membuat laporan resmi.

Saat ini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.