Topikseru.com – Polres Garut mengungkap kasus penipuan dengan modus pacaran online yang dilakukan seorang perempuan berinisial NY alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku berhasil merayu korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 393 juta.
“Kasusnya masih terus kita dalami, dan ternyata korbannya tidak hanya satu orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin, Rabu, 3 September 2025.
Modus Pacaran Online dengan Foto Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan, modus pacaran online ini dilakukan pelaku dengan menggunakan foto perempuan berparas cantik di akun media sosial Instagram untuk menarik perhatian korban.
Setelah korban terpikat, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp hingga terjalin hubungan asmara virtual, meski keduanya tidak pernah bertemu langsung.
“Pelaku ini jago merayu, sampai korbannya mau memberikan uang ratusan juta rupiah,” ujar Joko.











