Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.