Atas perbuatannya, ia dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 160 dan 161 KUHP.
Sejak 2 September 2025, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus LFK merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi telah memblokir 592 akun dan konten provokatif bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Halaman : 1 2