“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional. Ini bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” ujar Himawan.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Selain menghasut, LFK juga diduga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 160 dan 161 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak 2 September 2025, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya