Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara, Dua Mantan Kepala Sekolah di Batubara Divonis 1 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara, Dua Mantan Kepala Sekolah di Batubara Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dana BOS
Dua mantan Kepala Sekolah, Sulistio dan Muhammad Kamil terdakwa kasus korupsi dana BOS menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/9/2025)
Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua mantan kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yakni Sulistio dan Muhammad Kamil. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan liar dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMA/SMK dengan total nilai Rp 319 juta.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulistio dan terdakwa Muhammad Kamil masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (3/9/2025).

Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 53 ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Eks Kades di Sergai Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

“Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sebagai guru tidak mencerminkan teladan. Keadaan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengaku bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga,” kata Yusafrihardi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *