Ringkasan Berita
- Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
- 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.
- Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 1 tah…
Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 53 ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sebagai guru tidak mencerminkan teladan. Keadaan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengaku bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga,” kata Yusafrihardi.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 13 UU Tipikor.
OTT Dana BOS di Batubara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Sumut pada Maret 2025. OTT dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungli dana BOS oleh sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara.
Tim intelijen kemudian turun ke lapangan dan menangkap Sulistio serta Kamil. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.








