Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 53 ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sebagai guru tidak mencerminkan teladan. Keadaan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengaku bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga,” kata Yusafrihardi.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.












