Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 13 UU Tipikor.
OTT Dana BOS di Batubara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Sumut pada Maret 2025. OTT dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungli dana BOS oleh sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim intelijen kemudian turun ke lapangan dan menangkap Sulistio serta Kamil. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya