Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 13 UU Tipikor.
OTT Dana BOS di Batubara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Sumut pada Maret 2025. OTT dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungli dana BOS oleh sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara.
Tim intelijen kemudian turun ke lapangan dan menangkap Sulistio serta Kamil. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.







