Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara, Dua Mantan Kepala Sekolah di Batubara Divonis 1 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara, Dua Mantan Kepala Sekolah di Batubara Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dana BOS
Dua mantan Kepala Sekolah, Sulistio dan Muhammad Kamil terdakwa kasus korupsi dana BOS menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/9/2025)

Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 13 UU Tipikor.

OTT Dana BOS di Batubara

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Sumut pada Maret 2025. OTT dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungli dana BOS oleh sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara.

Tim intelijen kemudian turun ke lapangan dan menangkap Sulistio serta Kamil. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Eks Kades di Sergai Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.