Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua mantan Kepala Sekolah, Sulistio dan Muhammad Kamil terdakwa kasus korupsi dana BOS menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/9/2025)
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 5 September 2025 - 23:38
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAMJumat, 5 September 2025 - 18:59
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 JutaJumat, 5 September 2025 - 17:56
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang MeringankanJumat, 5 September 2025 - 15:37
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?Kamis, 4 September 2025 - 20:39
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di IndramayuBerita Terbaru
Otomotif
Harga Honda BeAT Karbu 2025 Sepeda Motor Sejuta Umat September 2025 Terbaru Paling Diburu Masyarakat
Sabtu, 6 Sep 2025 - 07:19
Gaya Hidup
Belanja Murah Promo Indomaret Hemat 6-10 September 2025: Harga Spesial Bimoli dan Ultra Milk
Sabtu, 6 Sep 2025 - 07:01
Politik
DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Sabtu, 6 Sep 2025 - 07:01
Bursa
Sabtu, 6 Sep 2025 - 06:40
Bursa
Sabtu, 6 Sep 2025 - 06:12