Ringkasan Berita
- Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dengan la…
- Mereka menilai proses hukum berlangsung terlalu cepat tanpa kesempatan klarifikasi.
- Dia menilai kasus ini sarat muatan politik dan merupakan bentuk pembungkaman suara masyarakat, karena Laras hanya mel…
Topikseru.com – Penetapan Laras Faizati Khairunnisa (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan unjuk rasa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuai protes dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka menilai proses hukum berlangsung terlalu cepat tanpa kesempatan klarifikasi.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dengan laporan masuk, yakni 31 Agustus 2025.
“Tanggal 31 Agustus beliau dilaporkan, tanggal itu juga langsung ditetapkan tersangka. Pada 1 September, langsung dijemput paksa tanpa pernah diminta klarifikasi,” kata Gafur, Kamis (4/9).
Gafur juga mengeluhkan pihaknya tidak pernah diberi tahu siapa pelapor kasus ini.
“Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus tahu perkara apa dia diperiksa dan atas laporan siapa. Ini penting bagi kami,” ujarnya.
Dia menilai kasus ini sarat muatan politik dan merupakan bentuk pembungkaman suara masyarakat, karena Laras hanya meluapkan kekecewaan di media sosial usai insiden rantis Polri menabrak sopir ojek online, Affan Kurniawan.
Ibunda Laras Faizati, Fauziah, berharap proses hukum terhadap putrinya dihentikan.
“Anak saya ini anak baik. Mungkin dia hanya menyuarakan isi hatinya. Tolong jangan sampai proses hukum berlanjut. Mohon Laras dibebaskan,” ucapnya penuh harap.
Respons Siber Bareskrim Terkait Penangkapan Laras Faizati
Menanggapi kritik tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa penindakan cepat dilakukan untuk mengamankan barang bukti digital.
“Agar barang bukti digital tidak dihilangkan atau diubah, penyidik harus bergerak cepat. Ini strategi penyidikan kami,” ujarnya.
Himawan menjelaskan, Laras yang diketahui sebagai pegawai kontrak lembaga internasional dengan kantor dekat Mabes Polri, diduga membuat dan mengunggah konten hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat unjuk rasa berlangsung.
“Tersangka mengunggah konten di lokasi dekat Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional. Unggahan itu bisa memicu tindak anarkisme dan memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.
Kasus Laras Faizati memunculkan polemik karena menyangkut kebebasan berekspresi, prosedur hukum, serta langkah cepat aparat dalam menangani kejahatan siber.
Publik kini menunggu kelanjutan penyidikan dan apakah ada kemungkinan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ini.













