Topikseru.com – Penetapan Laras Faizati Khairunnisa (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan unjuk rasa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuai protes dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka menilai proses hukum berlangsung terlalu cepat tanpa kesempatan klarifikasi.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dengan laporan masuk, yakni 31 Agustus 2025.
“Tanggal 31 Agustus beliau dilaporkan, tanggal itu juga langsung ditetapkan tersangka. Pada 1 September, langsung dijemput paksa tanpa pernah diminta klarifikasi,” kata Gafur, Kamis (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gafur juga mengeluhkan pihaknya tidak pernah diberi tahu siapa pelapor kasus ini.
“Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus tahu perkara apa dia diperiksa dan atas laporan siapa. Ini penting bagi kami,” ujarnya.
Dia menilai kasus ini sarat muatan politik dan merupakan bentuk pembungkaman suara masyarakat, karena Laras hanya meluapkan kekecewaan di media sosial usai insiden rantis Polri menabrak sopir ojek online, Affan Kurniawan.
Ibunda Laras Faizati, Fauziah, berharap proses hukum terhadap putrinya dihentikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya