“Agar barang bukti digital tidak dihilangkan atau diubah, penyidik harus bergerak cepat. Ini strategi penyidikan kami,” ujarnya.
Himawan menjelaskan, Laras yang diketahui sebagai pegawai kontrak lembaga internasional dengan kantor dekat Mabes Polri, diduga membuat dan mengunggah konten hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat unjuk rasa berlangsung.
“Tersangka mengunggah konten di lokasi dekat Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional. Unggahan itu bisa memicu tindak anarkisme dan memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Laras Faizati memunculkan polemik karena menyangkut kebebasan berekspresi, prosedur hukum, serta langkah cepat aparat dalam menangani kejahatan siber.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya