Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bos skincare Reza Gladys.
“Terkait penangguhan penahanan, majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh dalam sidang di PN Jaksel, Kamis, 4 September 2025.
Permohonan penangguhan itu sebelumnya diajukan Nikita usai persidangan pemeriksaan saksi pada 21 Agustus lalu. Dengan putusan ini, Nikita tetap harus mendekam di Rutan Pondok Bambu dan belum bisa menghirup udara bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang Ditunda karena Nikita Mirzani Sakit Gigi
Agenda persidangan yang seharusnya digelar Kamis ini ditunda ke 11 September 2025 dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penundaan dilakukan karena Nikita mengeluhkan sakit gigi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya