Ringkasan Berita
- "Terkait penangguhan penahanan, majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan," uja…
- Sidang Ditunda karena Nikita Mirzani Sakit Gigi Agenda persidangan yang seharusnya digelar Kamis ini ditunda ke 11 Se…
- Permohonan penangguhan itu sebelumnya diajukan Nikita usai persidangan pemeriksaan saksi pada 21 Agustus lalu.
Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bos skincare Reza Gladys.
“Terkait penangguhan penahanan, majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh dalam sidang di PN Jaksel, Kamis, 4 September 2025.
Permohonan penangguhan itu sebelumnya diajukan Nikita usai persidangan pemeriksaan saksi pada 21 Agustus lalu. Dengan putusan ini, Nikita tetap harus mendekam di Rutan Pondok Bambu dan belum bisa menghirup udara bebas.
Sidang Ditunda karena Nikita Mirzani Sakit Gigi
Agenda persidangan yang seharusnya digelar Kamis ini ditunda ke 11 September 2025 dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penundaan dilakukan karena Nikita mengeluhkan sakit gigi.
Sejak 1–4 September 2025, PN Jaksel juga menerapkan sistem persidangan daring akibat situasi keamanan pascademonstrasi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Dakwaan Jaksa: Uang Tutup Mulut Rp 4 Miliar
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nikita Mirzani disebut mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait dugaan produk skincare yang belum terdaftar di BPOM.
Uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar di industri hiburan dan bisnis kecantikan.
Sidang lanjutan pada 11 September mendatang diperkirakan akan menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian terkait pengancaman dan dugaan pencucian uang oleh Nikita Mirzani.









