Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PN Jaksel Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani dalam Kasus Pengancaman dan TPPU

×

PN Jaksel Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani dalam Kasus Pengancaman dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani
Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Sejak 1–4 September 2025, PN Jaksel juga menerapkan sistem persidangan daring akibat situasi keamanan pascademonstrasi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.

Dakwaan Jaksa: Uang Tutup Mulut Rp 4 Miliar

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nikita Mirzani disebut mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait dugaan produk skincare yang belum terdaftar di BPOM.

Uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar di industri hiburan dan bisnis kecantikan.

Sidang lanjutan pada 11 September mendatang diperkirakan akan menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian terkait pengancaman dan dugaan pencucian uang oleh Nikita Mirzani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *