Ringkasan Berita
- "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anw…
- Nurcahyo menjelaskan, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan a…
- Untuk proses hukum selanjutnya, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari…
Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 – 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9).
Nurcahyo menjelaskan, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Padahal, saat itu proyek pengadaan TIK belum dimulai.
Pasal yang Disangkakan
Penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses hukum selanjutnya, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka
Dengan penetapan Nadiem, total sudah lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2020–2021.
Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.













