Nurcahyo menjelaskan, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Padahal, saat itu proyek pengadaan TIK belum dimulai.
Pasal yang Disangkakan
Penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses hukum selanjutnya, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka
Dengan penetapan Nadiem, total sudah lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya