Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

×

Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Untuk proses hukum selanjutnya, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Dengan penetapan Nadiem, total sudah lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan:

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  • BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2020–2021.
  • MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2020–2021.
Baca Juga  Kemerdekaan Palestina Semakin Dekat, 2 Negara G7 Ini Resmi Menyampaikan Pengakuan

Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *