Untuk proses hukum selanjutnya, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka
Dengan penetapan Nadiem, total sudah lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2020–2021.
Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.












