Sebelumnya, Kejagung menetapkan:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran pada 2020–2021.
Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT