7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook

Topikseru.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

7 Fakta Kasus Korupsi Laptop yang Menyeret Nadiem Makarim

Berikut tujuh fakta penting yang perlu diketahui mengenai kasus ini:

1. Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Dia diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan laptop Chromebook sejak 2020, meski proyek TIK belum dimulai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Total Lima Orang Tersangka

Selain Nadiem Makarim, penyidik sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020 – 2021), dan Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020 – 2021).

Baca Juga  9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

3. Pasal Berat Antikorupsi

Penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

4. Ditahan di Rutan Salemba

Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan.

5. Pengadaan Chromebook Diduga Bermasalah

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan laptop Chromebook.

Kejagung menduga ada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan hingga eksekusi proyek.

6. Kerugian Negara Diduga Ratusan Miliar

Meski angka final masih diaudit, penyidik Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat pengadaan Chromebook yang tidak sesuai prosedur.

7. Kasus Jadi Sorotan Publik

Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim menambah panjang daftar pejabat yang terseret kasus korupsi pengadaan barang di sektor pendidikan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru