Topikseru.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop yang Menyeret Nadiem Makarim
Berikut tujuh fakta penting yang perlu diketahui mengenai kasus ini:
1. Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Dia diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan laptop Chromebook sejak 2020, meski proyek TIK belum dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Total Lima Orang Tersangka
Selain Nadiem Makarim, penyidik sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020 – 2021), dan Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020 – 2021).
3. Pasal Berat Antikorupsi
Penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
4. Ditahan di Rutan Salemba
Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan.
5. Pengadaan Chromebook Diduga Bermasalah
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan laptop Chromebook.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya