Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar

×

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook

Ringkasan Berita

  • Kebenaran akan keluar," kata Nadiem setelah keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9).
  • Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Tuhan.
  • Status Tersangka dan Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan…

Topikseru.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Tuhan.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” kata Nadiem setelah keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9).

Klaim Integritas dan Kejujuran

Pendiri Gojek itu menyebut integritas dan kejujuran menjadi pegangan utama dalam hidupnya.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.

Nadiem Makarim juga menitipkan pesan kepada keluarganya, terutama istri dan keempat anaknya, agar tetap tabah menghadapi kasus yang menjeratnya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” katanya dari dalam mobil tahanan.

Baca Juga  Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Status Tersangka dan Penahanan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti dan pemeriksaan intensif.

Nadiem Makarim diduga merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sejak 2020, meski proyek pengadaan belum dimulai.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Lima Tersangka dalam Kasus Laptop Chromebook

Dengan penetapan Nadiem Makarim, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan:

  • Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024,
  • Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi,
  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021,
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022, yang menggelontorkan dana besar untuk pengadaan laptop Chromebook.

Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.