Nadiem Makarim diduga merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sejak 2020, meski proyek pengadaan belum dimulai.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Lima Tersangka dalam Kasus Laptop Chromebook
Dengan penetapan Nadiem Makarim, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook bertambah menjadi lima orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejagung menetapkan:
- Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024,
- Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi,
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021,
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022, yang menggelontorkan dana besar untuk pengadaan laptop Chromebook.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya