Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Kejati Sumut Tahan Kadinkes Sumut Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp 24 Miliar

×

Kejati Sumut Tahan Kadinkes Sumut Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp 24 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kadinkes Sumut
Penyidik Kejati Sumut menggiring Kadis Kesehatan Sumut AMH yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan AMH dan Robby Messa Nura (RMN) sebagai rekanan, telah menjadi tersangka.

“Kadis Kesehatan Sumut AMH dan rekanan inisial RMN telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dan mark up pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut,” kata Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).

Yos menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 ini terjadi pada 2020 dengan nilai kontrak Rp 39,9 miliar.

Baca Juga  Dugaan Korupsi di BNI Medan, Kejati Sumut; Siapa Bilang Dua Tersangka Saja?

Dalam proses pengadaan APD tersebut salah satu rangkaiannya adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tersangka sebagai Kadis Kesehatan AMH dan sebagai pengguna anggaran menandatangani RAB tersebut.

“Dalam penyusunan RAB dan tersangka AMH menandatangani, tidak menyusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan. Sedangkan dalam pelaksanaan RAB tersebut oleh tersangka RMN, yang membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” kata Yos A Tarigan.

Kerugian Negara

Selain dugaan penggelembungan anggaran, penyidik juga menemukan adanya indikasi fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi.