Ringkasan Berita
- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan AMH dan Robby Messa Nura (RMN) sebagai rekanan, t…
- Yos menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 ini terjadi pada 2020 dengan nilai kontrak Rp 39,9 miliar.
- "Dalam penyusunan RAB dan tersangka AMH menandatangani, tidak menyusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam …
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan AMH dan Robby Messa Nura (RMN) sebagai rekanan, telah menjadi tersangka.
“Kadis Kesehatan Sumut AMH dan rekanan inisial RMN telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dan mark up pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut,” kata Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Yos menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 ini terjadi pada 2020 dengan nilai kontrak Rp 39,9 miliar.
Dalam proses pengadaan APD tersebut salah satu rangkaiannya adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tersangka sebagai Kadis Kesehatan AMH dan sebagai pengguna anggaran menandatangani RAB tersebut.
“Dalam penyusunan RAB dan tersangka AMH menandatangani, tidak menyusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan. Sedangkan dalam pelaksanaan RAB tersebut oleh tersangka RMN, yang membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” kata Yos A Tarigan.
Kerugian Negara
Selain dugaan penggelembungan anggaran, penyidik juga menemukan adanya indikasi fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
Bahkan dalam proses pengadaan tersebut ada dugaan barang tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak melaksanakan ketentuan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh tim
auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Yos mengatakan tim Pidana Khusus (Pidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah memeriksa sejumlah pihak.
Penyidik kemudian menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Yos mengatakan guna kebutuhan proses penyidikan dan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan. Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda, yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli,” ujar Yos A Tarigan.(cr1/Topikseru)













