TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan AMH dan Robby Messa Nura (RMN) sebagai rekanan, telah menjadi tersangka.
“Kadis Kesehatan Sumut AMH dan rekanan inisial RMN telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dan mark up pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut,” kata Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yos menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 ini terjadi pada 2020 dengan nilai kontrak Rp 39,9 miliar.
Dalam proses pengadaan APD tersebut salah satu rangkaiannya adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tersangka sebagai Kadis Kesehatan AMH dan sebagai pengguna anggaran menandatangani RAB tersebut.
“Dalam penyusunan RAB dan tersangka AMH menandatangani, tidak menyusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan. Sedangkan dalam pelaksanaan RAB tersebut oleh tersangka RMN, yang membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” kata Yos A Tarigan.
Kerugian Negara
Selain dugaan penggelembungan anggaran, penyidik juga menemukan adanya indikasi fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya