Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Kejati Sumut Tahan Kadinkes Sumut Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp 24 Miliar

×

Kejati Sumut Tahan Kadinkes Sumut Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp 24 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kadinkes Sumut
Penyidik Kejati Sumut menggiring Kadis Kesehatan Sumut AMH yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Humas Kejati Sumut

Bahkan dalam proses pengadaan tersebut ada dugaan barang tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak melaksanakan ketentuan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh tim
auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Yos mengatakan tim Pidana Khusus (Pidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah memeriksa sejumlah pihak.

Baca Juga  4 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha

Penyidik kemudian menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Yos mengatakan guna kebutuhan proses penyidikan dan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan. Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda, yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli,” ujar Yos A Tarigan.(cr1/Topikseru)