Bahkan dalam proses pengadaan tersebut ada dugaan barang tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak melaksanakan ketentuan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh tim
auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Yos mengatakan tim Pidana Khusus (Pidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah memeriksa sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik kemudian menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Yos mengatakan guna kebutuhan proses penyidikan dan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan. Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda, yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli,” ujar Yos A Tarigan.(cr1/Topikseru)
Halaman : 1 2