Pada Kamis, 4 September 2025, penyidik resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021
Dengan masuknya Nadiem, total ada lima tersangka dalam kasus Chromebook. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT