Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

×

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Topikseru.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M. Alfarisi (35), warga asal Aceh, karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.833 butir atau setara 1,8 kilogram.

Putusan itu dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis, 4 September 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Frans Effendi, didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena.

Baca Juga  Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Tak Ada Hal yang Meringankan

Majelis hakim PN Medan menyatakan Alfarisi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan tidak ada keadaan yang meringankan bagi terdakwa.

Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi muda Indonesia.

“Keadaan yang meringankan tidak ditemukan,” kata Frans saat membacakan amar putusan.