Vonis tersebut diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut pidana mati bagi terdakwa.
Awal Kasus: Iming-iming Rp 30 Juta
Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024. Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Medan.
Dalam pertemuan itu, Nasir menawarkan pekerjaan mengantar ekstasi dengan imbalan Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi menerima paket narkoba dari orang suruhan Nasir di kawasan Medan Selayang. Dua jam kemudian, saat menunggu seseorang untuk menjemput barang haram tersebut, tiga anggota kepolisian Polda Sumatera Utara datang dan menangkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti 4.833 butir pil ekstasi seberat 1.884 gram. Terdakwa kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir selama tujuh hari, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kasus narkoba di Sumatera Utara kembali mendapat sorotan lantaran vonis mati terhadap Alfarisi menambah daftar hukuman berat yang dijatuhkan pengadilan terhadap kurir narkoba.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2