Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi muda Indonesia.
“Keadaan yang meringankan tidak ditemukan,” kata Frans saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut pidana mati bagi terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Kasus: Iming-iming Rp 30 Juta
Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024. Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Medan.
Dalam pertemuan itu, Nasir menawarkan pekerjaan mengantar ekstasi dengan imbalan Rp 30 juta.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya