PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Vonis tersebut diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut pidana mati bagi terdakwa.

Awal Kasus: Iming-iming Rp 30 Juta

Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024. Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Medan.

Dalam pertemuan itu, Nasir menawarkan pekerjaan mengantar ekstasi dengan imbalan Rp 30 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi menerima paket narkoba dari orang suruhan Nasir di kawasan Medan Selayang. Dua jam kemudian, saat menunggu seseorang untuk menjemput barang haram tersebut, tiga anggota kepolisian Polda Sumatera Utara datang dan menangkapnya.

Baca Juga  Terbukti Main Judol, Pemuda di Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Polisi mengamankan barang bukti 4.833 butir pil ekstasi seberat 1.884 gram. Terdakwa kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir selama tujuh hari, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kasus narkoba di Sumatera Utara kembali mendapat sorotan lantaran vonis mati terhadap Alfarisi menambah daftar hukuman berat yang dijatuhkan pengadilan terhadap kurir narkoba.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru