Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi menerima paket narkoba dari orang suruhan Nasir di kawasan Medan Selayang. Dua jam kemudian, saat menunggu seseorang untuk menjemput barang haram tersebut, tiga anggota kepolisian Polda Sumatera Utara datang dan menangkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti 4.833 butir pil ekstasi seberat 1.884 gram. Terdakwa kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir selama tujuh hari, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus narkoba di Sumatera Utara kembali mendapat sorotan lantaran vonis mati terhadap Alfarisi menambah daftar hukuman berat yang dijatuhkan pengadilan terhadap kurir narkoba.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis