Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025)

Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025)

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo Sumut), Ilyas Sitorus, divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (5/9).

Hakim memutuskan Ilyas Sitirus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Sulhanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Sementara itu, hal meringankan adalah Ilyas belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang pengganti Rp 500 juta.

Atas vonis ini, Ilyas Sitorus menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula menuntut Ilyas dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Modus Korupsi Pengadaan Software

Kasus ini bermula pada Juni 2021 saat Ilyas Sitorus, yang kala itu menjabat Kadis Pendidikan Batubara, bertemu Faisal, adik Bupati Batu Bara Zahir, di sebuah rumah makan di Tanjung Tiram.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru