Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo Sumut), Ilyas Sitorus, divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (5/9).
Hakim memutuskan Ilyas Sitirus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ilyas Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Sulhanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal meringankan adalah Ilyas belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang pengganti Rp 500 juta.
Atas vonis ini, Ilyas Sitorus menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula menuntut Ilyas dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Modus Korupsi Pengadaan Software
Kasus ini bermula pada Juni 2021 saat Ilyas Sitorus, yang kala itu menjabat Kadis Pendidikan Batubara, bertemu Faisal, adik Bupati Batu Bara Zahir, di sebuah rumah makan di Tanjung Tiram.
Halaman : 1 2 Selanjutnya