Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

×

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Sumut
Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025)

Pertemuan itu membahas pengadaan software untuk sekolah-sekolah di Batu Bara.

Faisal meminta proyek tersebut dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Rp 2 miliar. Usulan itu disetujui Bupati Zahir.

Adapun rinciannya, 42 paket software untuk SMP dengan nilai total Rp 420 juta, serta 246 paket software untuk SD dengan nilai Rp 1,722 miliar.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap software tersebut bukan produk baru, melainkan sudah dipasarkan oleh PT LED sejak Januari 2021.

Baca Juga  Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Pihak kontraktor hanya mengganti logo, warna, dan nama sebelum dijual kembali. Temuan itu membuat kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Vonis ini menambah daftar kasus korupsi pengadaan digital di Sumatera Utara yang ditangani aparat penegak hukum. Hakim menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak integritas penyelenggaraan pendidikan di daerah.