Adapun rinciannya, 42 paket software untuk SMP dengan nilai total Rp 420 juta, serta 246 paket software untuk SD dengan nilai Rp 1,722 miliar.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap software tersebut bukan produk baru, melainkan sudah dipasarkan oleh PT LED sejak Januari 2021.
Pihak kontraktor hanya mengganti logo, warna, dan nama sebelum dijual kembali. Temuan itu membuat kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis ini menambah daftar kasus korupsi pengadaan digital di Sumatera Utara yang ditangani aparat penegak hukum. Hakim menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak integritas penyelenggaraan pendidikan di daerah.