Topikseru.com – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya memicu kritik keras dari kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai langkah aparat sebagai pola lama kriminalisasi aktivis sekaligus sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Ini jelas kriminalisasi. Negara ingin membungkam kritik, dan ini alarm bahaya bagi semua pembela HAM,” ujar Kepala Operasional KontraS Sumut, Dinda Zahra Noviyanti, Kamis (4/9/2025).
Tuduhan Penghasutan Usai Demonstrasi
Delpedro Marhaen ditangkap usai gelombang unjuk rasa di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus lalu. Polisi menjeratnya dengan tuduhan penghasutan, termasuk karena diduga mengajak pelajar turun ke jalan.
Menurut Dinda, aparat mengaburkan batas antara kebebasan berpendapat dengan provokasi.
“Apa standar polisi menetapkan itu sebagai hasutan? Ini membuka ruang besar bagi kriminalisasi,” kata Dinda.
Delpedro dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sejumlah pasal dalam UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.
Penyidik menilai unggahannya di media sosial yang berisi ajakan “jangan takut” sebagai bentuk provokasi.
Kritik KontraS: Demokrasi Terancam
KontraS Sumut menilai Polri gagal belajar dari pengalaman masa lalu.












