Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

×

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Sebarkan artikel ini
KontraS
Kepala Operasional KontraS Sumut, Dinda Zahra Noviyanti

Topikseru.com – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya memicu kritik keras dari kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai langkah aparat sebagai pola lama kriminalisasi aktivis sekaligus sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia.

“Ini jelas kriminalisasi. Negara ingin membungkam kritik, dan ini alarm bahaya bagi semua pembela HAM,” ujar Kepala Operasional KontraS Sumut, Dinda Zahra Noviyanti, Kamis (4/9/2025).

Tuduhan Penghasutan Usai Demonstrasi

Delpedro Marhaen ditangkap usai gelombang unjuk rasa di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus lalu. Polisi menjeratnya dengan tuduhan penghasutan, termasuk karena diduga mengajak pelajar turun ke jalan.

Baca Juga  Kontras Minta Usut Tuntas Penembakan Remaja di Belawan: Jangan Sampai Korban Dibunuh 2 Kali

Menurut Dinda, aparat mengaburkan batas antara kebebasan berpendapat dengan provokasi.

“Apa standar polisi menetapkan itu sebagai hasutan? Ini membuka ruang besar bagi kriminalisasi,” kata Dinda.

Delpedro dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sejumlah pasal dalam UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.

Penyidik menilai unggahannya di media sosial yang berisi ajakan “jangan takut” sebagai bentuk provokasi.

Kritik KontraS: Demokrasi Terancam

KontraS Sumut menilai Polri gagal belajar dari pengalaman masa lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *