Oleh karena itu, kata dia, negara melalui kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Atas kematian Nico yang dinilai tak wajar itu, LBH Medan pun mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya, untuk mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara hukum dan profesional.
Kemudian, kata dia, memastikan dugaan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis khusus jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan,” pungkasnya.
Penyelidikan Polisi
Polsek Medan Baru hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait penyebab tewasnya jurnalis Medan, Nico Saragih. Saat ini jenazah berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya