Namun, saat membuang sesuatu yang ternyata senjata api, seorang petugas mengetahui dan melihat benda tersebut.
“Seorang petugas tim gabungan menemukan senjata api tersebut dan setelah mengecek ternyata sepucuk jenis pistol merek Daewoo,” kata Kompol Jama.
Kompol Jama Kita mengatakan petugas kemudian mengamankan ESG dan memboyongnya ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut ESG telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Jama Kita.
Selain mengamankan sepucuk senjata api, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam lainnya seperti samurai dan pisau.
“Keberhasilan memburu Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)
Halaman : 1 2