Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kepolisian menangani peristiwa kecelakaan bus pariwisata ALS yang terjadi di Tol Padang-Sicincin pada Minggu (6/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas Kepolisian menangani peristiwa kecelakaan bus pariwisata ALS yang terjadi di Tol Padang-Sicincin pada Minggu (6/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

Topikseru.com – Polres Padang Pariaman mengamankan bus pariwisata ALS yang mengalami kecelakaan di pintu keluar Jalan Tol Padang-Sicincin, Sumatera Barat, pada Minggu (7/9/2025) malam. Insiden ini menewaskan dua penumpang dan melukai 29 orang lainnya.

“Bus pariwisata tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti, olah tempat kejadian perkara juga sudah dilakukan,” kata Kasat Lantas Polres Padang Pariaman Iptu Rudi Chandra, Senin (8/9).

Baca Juga  KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang

Kerusakan Parah di Bagian Depan Bus

Bus dengan nomor polisi BK 7444 UA itu mengalami kerusakan parah pada bagian depan. Kaca mobil pecah akibat benturan keras saat bus hilang kendali dan menabrak pembatas jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 21:36

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi

Senin, 8 September 2025 - 20:58

Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Senin, 8 September 2025 - 20:23

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Senin, 8 September 2025 - 18:48

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Senin, 8 September 2025 - 14:27

Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka

Berita Terbaru