Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

×

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
TPPO
Githa Rubyanah terdakwa kasus TPPO, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (8/9/2025)
Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menuntut Githa Rubyanah (36) dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Terdakwa asal Pematang Siantar itu dinilai terbukti mengirim dua pekerja migran ilegal ke Malaysia. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 8 September 2025.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Githa Rubyanah selama delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.

Modus Perekrutan Pekerja Migran Ilegal

Kasus ini bermula pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu, saat petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan tiga orang yang dicurigai akan terbang ke Malaysia.

Dua di antaranya, Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, diketahui hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia.

Hasil penyelidikan Polda Sumut mengungkap bahwa terdakwa Githa Rubyanah adalah agen pekerja migran ilegal.

Dia membiayai pembuatan paspor, tiket pesawat, hingga perlengkapan lain bagi calon pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *