“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Githa Rubyanah selama delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.
Modus Perekrutan Pekerja Migran Ilegal
Kasus ini bermula pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu, saat petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan tiga orang yang dicurigai akan terbang ke Malaysia.
Dua di antaranya, Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, diketahui hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia.
Hasil penyelidikan Polda Sumut mengungkap bahwa terdakwa Githa Rubyanah adalah agen pekerja migran ilegal.
Dia membiayai pembuatan paspor, tiket pesawat, hingga perlengkapan lain bagi calon pekerja.
Terdakwa menjanjikan gaji Rp5,2 juta per bulan di Malaysia. Namun, gaji tersebut akan dipotong setiap bulan untuk mengganti biaya tiket dan kebutuhan lain yang lebih dulu ditanggung terdakwa.
Melanggar UU TPPO
JPU menilai perbuatan Githa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hakim ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Ancaman Hukum Kasus TPPO
Kasus Githa Rubyanah menambah daftar panjang praktik perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kerap menjerat warga Sumatra Utara.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar hanya berangkat melalui jalur resmi demi menghindari risiko penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia.






