“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Githa Rubyanah selama delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.
Modus Perekrutan Pekerja Migran Ilegal
Kasus ini bermula pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu, saat petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan tiga orang yang dicurigai akan terbang ke Malaysia.
Dua di antaranya, Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, diketahui hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia.
Hasil penyelidikan Polda Sumut mengungkap bahwa terdakwa Githa Rubyanah adalah agen pekerja migran ilegal.
Dia membiayai pembuatan paspor, tiket pesawat, hingga perlengkapan lain bagi calon pekerja.











