Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Githa Rubyanah terdakwa kasus TPPO, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (8/9/2025)

Githa Rubyanah terdakwa kasus TPPO, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (8/9/2025)

Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menuntut Githa Rubyanah (36) dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Terdakwa asal Pematang Siantar itu dinilai terbukti mengirim dua pekerja migran ilegal ke Malaysia. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 8 September 2025.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Githa Rubyanah selama delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.

Modus Perekrutan Pekerja Migran Ilegal

Kasus ini bermula pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu, saat petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan tiga orang yang dicurigai akan terbang ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua di antaranya, Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, diketahui hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan