Hasil penyelidikan Polda Sumut mengungkap bahwa terdakwa Githa Rubyanah adalah agen pekerja migran ilegal.
Dia membiayai pembuatan paspor, tiket pesawat, hingga perlengkapan lain bagi calon pekerja.
Terdakwa menjanjikan gaji Rp5,2 juta per bulan di Malaysia. Namun, gaji tersebut akan dipotong setiap bulan untuk mengganti biaya tiket dan kebutuhan lain yang lebih dulu ditanggung terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melanggar UU TPPO
JPU menilai perbuatan Githa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya