“Perbuatan terdakwa Bambang Surya Siregar bersama Kardianto selaku kepala desa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp573 juta lebih,” kata Weni di ruang sidang Cakra 8, Medan.
Dakwaan JPU
Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan Bambang dan Kardianto menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nagori Banjar Hulu Tahun 2024.
Bambang disebut tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan undang-undang dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 56 KUHP.
Respons Terdakwa
Setelah mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Andriyansyah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatan. Namun, Bambang hanya menggelengkan kepala tanda menerima dakwaan tanpa bantahan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya