Topikseru.com – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyatakan masih menimbang langkah hukum berupa gugatan praperadilan atas penetapan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Praperadilan masih akan dibicarakan dengan keluarga,” kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Dia menambahkan, keputusan mengajukan praperadilan masih terlalu dini. “Ini, ‘kan, baru satu hari,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan Tersangka Nadiem Makarim oleh Kejagung
Sebelumnya, pada Kamis, 5 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019 – 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya