Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea

Topikseru.com – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyatakan masih menimbang langkah hukum berupa gugatan praperadilan atas penetapan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

“Praperadilan masih akan dibicarakan dengan keluarga,” kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Dia menambahkan, keputusan mengajukan praperadilan masih terlalu dini. “Ini, ‘kan, baru satu hari,” ujarnya.

Penetapan Tersangka Nadiem Makarim oleh Kejagung

Sebelumnya, pada Kamis, 5 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019 – 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 21:36

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi

Senin, 8 September 2025 - 20:23

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Senin, 8 September 2025 - 18:48

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Senin, 8 September 2025 - 14:27

Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Berita Terbaru