Topikseru.com – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyatakan masih menimbang langkah hukum berupa gugatan praperadilan atas penetapan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Praperadilan masih akan dibicarakan dengan keluarga,” kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Dia menambahkan, keputusan mengajukan praperadilan masih terlalu dini. “Ini, ‘kan, baru satu hari,” ujarnya.
Penetapan Tersangka Nadiem Makarim oleh Kejagung
Sebelumnya, pada Kamis, 5 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019 – 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook.
Dalam serangkaian pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Spesifikasi “Terkunci” pada Chromebook
Menurut Nurcahyo, meski pengadaan TIK belum dimulai, Nadiem telah mengarahkan agar spesifikasi teknis mengacu pada Chrome OS.
Bahkan, Nadiem pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan, yang dalam lampirannya disebut-sebut telah mengunci spesifikasi pada Chromebook.










