Untuk melaksanakan arahan tersebut, dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur PAUD serta Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang mengunci spesifikasi ke Chrome OS.
Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Kejagung menduga proyek pengadaan Chromebook itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun, meski angka final masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nurcahyo juga mengungkap bahwa surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan TIK sempat tidak ditanggapi oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, Nadiem justru merespons surat tersebut pada awal 2020, yang menjadi dasar lahirnya pengadaan Chromebook secara masif.
Dengan penetapan tersangka ini, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris masih menyiapkan strategi hukum.
Hotman Paris menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan semua opsi, termasuk praperadilan, untuk membela kliennya.










