Dalam serangkaian pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Spesifikasi “Terkunci” pada Chromebook
Menurut Nurcahyo, meski pengadaan TIK belum dimulai, Nadiem telah mengarahkan agar spesifikasi teknis mengacu pada Chrome OS.
Bahkan, Nadiem pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan, yang dalam lampirannya disebut-sebut telah mengunci spesifikasi pada Chromebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk melaksanakan arahan tersebut, dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur PAUD serta Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang mengunci spesifikasi ke Chrome OS.
Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Kejagung menduga proyek pengadaan Chromebook itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun, meski angka final masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nurcahyo juga mengungkap bahwa surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan TIK sempat tidak ditanggapi oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya