Ringkasan Berita
- Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pema…
- Dari pengakuannya, diketahui bahwa SIM palsu tersebut dicetak oleh Indra di Jalan IAIN, Medan Timur.
- Kronologi Penangkapan Kasus SIM Palsu Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Medan menerima informasi soal praktik j…
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan institusi kepolisian. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar JPU.
Permintaan Keringanan Hukuman
Mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum memberi kesempatan kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
“Minta hukuman seringan-ringannya, Bu Hakim,” pinta Indra dan Ozland hampir bersamaan.
Namun, JPU tetap pada tuntutan awal.
Kronologi Penangkapan Kasus SIM Palsu
Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Medan menerima informasi soal praktik jual beli SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada 23 Mei 2025.
Petugas lebih dulu menangkap Ozland yang mengaku bisa menyediakan SIM tanpa prosedur resmi di Sat Lantas Polrestabes Medan.
Dari pengakuannya, diketahui bahwa SIM palsu tersebut dicetak oleh Indra di Jalan IAIN, Medan Timur.
Petugas kemudian mengamankan Indra Muhammad beserta barang bukti berupa SIM palsu. Keduanya digelandang ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.













