Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan institusi kepolisian. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar JPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan Keringanan Hukuman
Mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum memberi kesempatan kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya