Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa pembuat SIM palsu, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian

Kedua terdakwa pembuat SIM palsu, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian

Topikseru.com – Kasus pembuatan SIM palsu di Kota Medan kini resmi bergulir ke meja hijau. Dua warga Medan Perjuangan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49), dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/9/2025).”Menuntut, menjatuhkan terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan,” ucap JPU Reza Surya Mardhika Nasution di ruang Cakra 8 PN Medan.

Baca Juga  Polisi: Wakil Ketua DPRD Tapteng Laporkan Masinton Pasaribu dalam Dua Kasus

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan institusi kepolisian. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan Keringanan Hukuman

Mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum memberi kesempatan kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut
Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Yusril Ihza Mahendra Jenguk Aktivis Delpedro Marhaen, Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil
Mobil BJ Habibie Jadi Sorotan, KPK Segera Gelar Lelang Mercedes-Benz 280 SL
Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia