Topikseru.com – Kasus pembuatan SIM palsu di Kota Medan kini resmi bergulir ke meja hijau. Dua warga Medan Perjuangan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49), dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/9/2025).”Menuntut, menjatuhkan terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan,” ucap JPU Reza Surya Mardhika Nasution di ruang Cakra 8 PN Medan.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan institusi kepolisian. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar JPU.
Permintaan Keringanan Hukuman
Mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum memberi kesempatan kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
“Minta hukuman seringan-ringannya, Bu Hakim,” pinta Indra dan Ozland hampir bersamaan.
Namun, JPU tetap pada tuntutan awal.
Kronologi Penangkapan Kasus SIM Palsu
Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Medan menerima informasi soal praktik jual beli SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada 23 Mei 2025.












