Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

×

Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
SIM Palsu
Kedua terdakwa pembuat SIM palsu, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian

Petugas lebih dulu menangkap Ozland yang mengaku bisa menyediakan SIM tanpa prosedur resmi di Sat Lantas Polrestabes Medan.

Dari pengakuannya, diketahui bahwa SIM palsu tersebut dicetak oleh Indra di Jalan IAIN, Medan Timur.

Petugas kemudian mengamankan Indra Muhammad beserta barang bukti berupa SIM palsu. Keduanya digelandang ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Polrestabes Medan Tangkap 59 Tersangka Narkoba dalam Operasi Gabungan, Sita 35 Kilogram Sabu
YouTuber Resbob ditangkap
Hukum & Kriminal

“Konten tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan…

korupsi Gedung Balei Merah Putih
Hukum & Kriminal

“Apabila harta benda para terdakwa tidak mencukupi, maka…

Kades Aek Nabara
Hukum & Kriminal

Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara…

SMA Negeri 16 Medan
Hukum & Kriminal

Dalam perkara ini, jaksa menetapkan tiga orang sebagai…

prarekontruksi pembunuhan Medan Sunggal
Hukum & Kriminal

“Prarekonstruksi ini bertujuan untuk menyempurnakan penanganan perkara. Saat…

Kejari Medan selidiki korupsi
Hukum & Kriminal

Menurut Fajar, kehati-hatian tersebut penting agar proses penegakan…