Namun, Yusril juga menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan. “Kalau ada warga negara bersalah, pemerintah akan mengambil langkah hukum. Sebaliknya, jika aparat bersalah, maka pemerintah juga akan bertindak,” ujarnya.
Kasus Hasutan di Media Sosial
Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial sejak aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, hingga sejumlah titik lain di Jakarta.
Meski demikian, Delpedro menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia mengaku akan kooperatif menjalani pemeriksaan hukum dan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insyaallah saya tidak bersalah. Saya percaya kepolisian, Pak Yusril, dan Pak Otto tidak akan membawa kita pada hal kegelapan,” kata Delpedro.
Negara Hadir Jaga Hak Tersangka
Turut mendampingi Yusril, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menambahkan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya