Yusril Ihza Mahendra Jenguk Aktivis Delpedro Marhaen, Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) mengunjungi aktivis muda sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) mengunjungi aktivis muda sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025)

Namun, Yusril juga menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan. “Kalau ada warga negara bersalah, pemerintah akan mengambil langkah hukum. Sebaliknya, jika aparat bersalah, maka pemerintah juga akan bertindak,” ujarnya.

Kasus Hasutan di Media Sosial

Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial sejak aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, hingga sejumlah titik lain di Jakarta.

Meski demikian, Delpedro menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia mengaku akan kooperatif menjalani pemeriksaan hukum dan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Insyaallah saya tidak bersalah. Saya percaya kepolisian, Pak Yusril, dan Pak Otto tidak akan membawa kita pada hal kegelapan,” kata Delpedro.

Negara Hadir Jaga Hak Tersangka

Turut mendampingi Yusril, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menambahkan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai
Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut
Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Mobil BJ Habibie Jadi Sorotan, KPK Segera Gelar Lelang Mercedes-Benz 280 SL
Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 06:01

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Selasa, 9 September 2025 - 23:59

Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut

Selasa, 9 September 2025 - 22:41

Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Selasa, 9 September 2025 - 19:07

Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 9 September 2025 - 18:48

Yusril Ihza Mahendra Jenguk Aktivis Delpedro Marhaen, Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

Berita Terbaru

Tim Tabur Kejati Sumut, saat menangkap Selamat Ang terpidana kasus penipuan, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Rabu, 10 Sep 2025 - 06:01