Topikseru.com – Kejari Belawan resmi menahan RN, Kepala SMA Negeri 19, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp772.711.214 dalam periode tahun 2022–2023.
“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, selama 20 hari sejak 9 hingga 29 September 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
Alasan Penahanan
Daniel menjelaskan, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya