Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMA Negeri 19, RN ditahan Kejari Belawan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana BOS, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian

Kepala SMA Negeri 19, RN ditahan Kejari Belawan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana BOS, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian

Topikseru.comKejari Belawan resmi menahan RN, Kepala SMA Negeri 19, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp772.711.214 dalam periode tahun 2022–2023.

“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, selama 20 hari sejak 9 hingga 29 September 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).

Alasan Penahanan

Daniel menjelaskan, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut
Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Yusril Ihza Mahendra Jenguk Aktivis Delpedro Marhaen, Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil
Mobil BJ Habibie Jadi Sorotan, KPK Segera Gelar Lelang Mercedes-Benz 280 SL
Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia