Penahanan ini juga untuk mempercepat proses persidangan.
“Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” ujarnya.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya