Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

×

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Tim Tabur Kejati Sumut, saat menangkap Selamat Ang terpidana kasus penipuan, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian
Topikseru.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Selamat Ang, terpidana kasus penipuan berstatus buronan.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan terpidana ditangkap di Jalan HM. Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
“Yang bersangkutan merupakan terpidana pada wilayah hukum Kejari Medan,” ujarnya, Senin (9/9/2025).
Husairi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim Tabur kemudian mengobservasi dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai.
“Hingga akhirnya kita menangkap terpidana di kediamannya tanpa perlawanan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana

Dijelaskannya, penangkapan ini guna pengeksekusian hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 507K/Pid/2021 yang menjatuhkan vonis terhadap Selamat Ang dua tahun penjara.
“Sebelumnya, terpidana sempat kabur dan bersembunyi sekian tahun untuk dieksekusi pidana badan. Kini terpidana sudah kita tangkap dan kita serahkan ke pihak Kejari Medan sebagai eksekutor,” tutur Husairi.
Kini, kata dia, Selamat Ang sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Baca Juga  Kasus Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Eks Sekretaris Dinkes Sumut Ditunda