“Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Karolina Selfia Sitepu.
Narasi Polisi vs Fakta Lapangan
Sebelumnya, Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem (14 Maret 2025) menyebut Rahmadi melawan saat ditangkap dan memprovokasi warga hingga berujung pada pengerusakan mobil milik Ditresnarkoba.
Namun, kesaksian Ridwan bersama Rahayu, mantan Kepling di lingkungan sebelah, justru menguatkan bantahan atas narasi tersebut. Menurut keduanya, mobil milik Rahmadi tetap terparkir di depan toko J Collection, Jalan Yos Sudarso, selama lebih dari satu jam setelah penangkapan pada 3 Maret 2025.
“Esoknya mobil itu sudah tidak ada. Tapi malam itu, tak seorang pun dari kepolisian yang menghubungi saya sebagai Kepling,” tambah Ridwan.
Warga Berkerumun, Tapi Tak Anarkis
Rahayu membenarkan keterangan tersebut. Ia menyebut memang ada warga yang berkerumun, tetapi tidak ada perusakan.
“Kalau ada keramaian, warga memang datang melihat. Tapi tak ada perusakan,” ujarnya.
Kesaksian ini sejalan dengan keterangan Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, dua saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

									




